Kedua mobil tersebut, langsung diamankan ke Mapolres Cianjur karena dinilai menyalahi aturan yang berlaku, sehingga meresahkan sopir angkutan.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom di Cianjur Kamis, mengatakan kedua mobil berjenis Suzuki APV, diamankan saat polisi melakukan patroli di wilayah yang kerap dilalui mobil travel gelap yang menjadi penyebab aksi mogok sopir angkutan jurusan selatan Cianjur.
"Setelah mendapat laporan dan pengaduan dari sopir angkutan jenis elf jurusan selatan itu, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua mobil travel gelap yang sedang melintas di Jalan Raya Cibeber," katanya.
Saat diamankan kedua mobil tersebut membawa penumpang sebanyak 8 orang penumpang dari Selatan dengan tujuan berbagai wilayah di Jakarta, sehingga petugas memberikan sanksi tilang dan langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolres Cianjur.
"Kita kenakan sanksi tilang dengan pasal 304 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami akan terus melakukan patroli secara random mulai dari pusat kota hingga Cibeber untuk mencegah adanya travel gelap yang masih beroperasi," katanya.
Bahkan tambah dia, Kapolres Cianjur, telah memerintahkan jajaran polsek di wilayah selatan untuk melakukan patroli dan mengambil tindakan jika mendapati travel gelap yang melintas di wilayahnya masing-masing."Untuk patroli di pelosok selatan, akan melibatkan jajaran polsek, kami berharap tidak ada travel gelap yang masih beroperasi," katanya.
Sebelumnya seratusan sopir angkutan umum jurusan selatan Cianjur, mendesak dinas terkait di Pemkab Cianjur dan pihak kepolisian untuk menindak tegas travel gelap yang mengambil penumpang secara ilegal, sehingga sopir merasa dirugikan.
Koordinator aksi mogok masal sopir, Dedi Suherlan, mengatakan akibat maraknya travel gelap sejak satu tahun terakhir, terutama saat libur hari raya hingga hari biasa, banyak yang masih beroperasi membawa penumpang di luar terminal, sehingga penghasilan sopir angkutan resmi terus berkurang.
Dia menambahkan, travel gelap dengan harga yang lebih mahal dapat dengan mudah mencari penumpang karena tidak perlu mengurus izin trayek dan masuk ke dalam terminal karena rata-rata menggunakan mobil pribadi. Sehingga sopir angkutan meminta ketegasan dari pemkab dan kepolisian.
Baca juga: Seratusan sopir angkutan umum mogok massal protes travel gelap
Baca juga: Polisi Bekasi amankan 10 travel gelap yang angkut pemudik
Baca juga: Polisi sanksi tiga travel gelap yang ditahan di Bandung