Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, masih tidak memberikan izin tempat hiburan malam untuk beroperasi meski status Cianjur PPKM level 2, bahkan warga diimbau untuk melaporkan jika mendapati ada yang membandel dan akan dikenakan sanksi tegas.
"Tidak ada yang boleh buka untuk tempat hiburan malam karena rawan terjadi penularan, kami akan bubarkan langsung kalau ada yang membandel, sanksi tegas penyegelan sampai pencabutan izin," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, tempat hiburan malam, terutama ruang karaoke rawan terjadi penyebaran COVID-19 karena pengunjung lebih banyak mengabaikan prokes mulai dari penggunaan masker, jaga jarak dan pelanggaran lainnya.
Guna menegakkan aturan tersebut, pihaknya menyiagakan satgas dan gugus tugas di tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan, jika ada tempat hiburan yang membandel.
"Kita akan terus mengawasi dan mengimbau warga untuk melaporkan kalau ada tempat hiburan malam yang melanggar larangan tersebut. Satgas dan gugus tugas diminta langsung mengambil tindakan tegas," katanya.
Pantauan Antara, seiring penetapan PPKM level 2 di Cianjur, tempat hiburan malam ruang karaoke, kembali beroperasi seperti di kawasan kota Cianjur dan wilayah Cipanas, bahkan selama PPKM level empat tempat hiburan malam tetap buka.
"Saya tidak tahu kalau ada larangan tempat hiburan ditutup, tapi saya masih bisa mendatangi beberapa tempat hiburan malam di Cipanas yang tetap buka, saat PPKM level 4 dan level 3 sekarang," kata Firman warga Kecamatan Cianjur.
Baca juga: Bupati Cianjur tegaskan pengelola tempat wisata wajib patuhi prokes
Baca juga: Menteri PPPA segera buat peraturan dukung Perda larangan kawin kontrak
Tempat hiburan malam di Cianjur masih dilarang operasi
Kamis, 2 September 2021 22:19 WIB