Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nashrudin Azis memastikan rekayasa lalu lintas sistem ganjil yang akan diterapkan pada Senin mendatang tidak akan ada sanksi tilang, hanya saja mereka harus putar balik dan ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga.
"Sanksi kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap hanya diputar balik, tidak ada sanksi tilang," kata Azis di Cirebon, Jumat.
Azis mengatakan, hari ini Jumat (13/8) merupakan pelaksanaan uji coba ganjil genap pertama kali, nanti setiap hari akan dilakukan evaluasi.
"Nanti dievaluasi, hari ini apa kekurangannya, besok apa kekurangannya, dan Senin barulah diterapkan ganjil genap," tuturnya.
Menurutnya semua kebijakan yang diberlakukan orientasinya adalah bagaimana mengendalikan COVID-19 di Kota Cirebon.
Kebijakan ganjil genap ini, kata Azis, hanya salah satu upaya membatasi mobilitas warga, agar kasus COVID-19 menurun dengan curam, sebab ketika semua langsung dilonggarkan, maka dikhawatirkan kasus kembali naik.
"Baik penyekatan, ganjil genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah COVID-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun," katanya.
Rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di Kota Cirebon diberlakukan di delapan jalan protokol dan itu semua upaya untuk mengurangi mobilitas warga.
Baca juga: Uji coba ganjil-genap Kota Cirebon dilakukan Jumat
Baca juga: Ganjil-genap Cirebon upaya jaga penurunan kasus COVID-19, kata Sekda
Baca juga: Pemkot Cirebon berlakukan ganjil genap kendaraan mulai Senin