Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan luar kota pada saat libur Natal 2021.
"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Program ganjil genap kendaraan Kota Cirebon dihentikan, ini alasannya
Fahri mengatakan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon, sedangkan kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Untuk pemberlakuan sistem ganjil genap sendiri, lanjut Fahri, mulai diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, terutama masa libur Natal 2021.
"Sistem ganjil genap ini kita berlakukan untuk kendaraan luar kota yang masuk ke Cirebon," tuturnya.
Polres Cirebon Kota berlakukan ganjil genap bagi kendaraan luar daerah
Jumat, 24 Desember 2021 8:27 WIB