Garut (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut melanjutkan tindakan tegas dengan pemberian sanksi denda bagi siapa saja yang melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Level 4 ini kita akan tetap melakukan operasi yustisi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan selama PPKM Level 4 ini sudah ada tiga kali penindakan terhadap masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan di Garut.
Mereka yang melanggar PPKM, kata dia, akan dilakukan sanksi di tempat, maupun mengikuti sidang di pengadilan untuk ditetapkan sanksi dendanya.
"Untuk pelanggar kami lakukan tindak di tempat, kemudian sidang di pengadilan," katanya.
Ia mengungkapkan sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 jajarannya setiap hari melakukan patroli dan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar PPKM.
Selama operasi itu, kata dia, telah menindak tegas pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar PPKM dan diberi sanksi denda dengan total denda yang diperoleh negara sebesar Rp100 juta lebih.
"Untuk denda PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang kita peroleh Rp100 (juta) lebih, dan itu langsung ditransfer ke kas negara," katanya.
Ia menambahkan patroli PPKM Level 4 seperti biasa dilakukan dengan melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri Garut.
"Untuk penekanan level 4 ini kita kolaborasi dengan pihak Satgas COVID-19, jaksa tetap terlibat secara langsung," katanya.
Baca juga: Klinik kecantikan langgar PPKM di Garut didenda Rp3 juta
Baca juga: Satgas COVID-19 Garut tutup paksa toko yang langgar PPKM
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
Satgas COVID-19 Garut lanjutkan sanksi denda saat PPKM Level 4
Rabu, 4 Agustus 2021 19:43 WIB