Garut (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku usaha klinik kecantikan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan melayani pelanggan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sanksi denda itu diputuskan langsung oleh Pengadilan Negeri Garut melalui sidang darurat terhadap tujuh pelanggar PPKM di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Selasa.
"Denda Rp3 juta adalah usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi usai menghadiri sidang pelanggar PPKM.
Sugeng Hariadi menuturkan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan sanksi denda itu karena melanggar jam operasional saat PPKM darurat di daerah setempat.
Termasuk klinik kecantikan, kata Sugeng, hasil pengecekan langsung di lapangan masih tetap melayani, padahal sesuai dengan aturan tidak boleh beroperasi karena masuk kegiatan usaha bukan esensial atau kebutuhan pokok masyarakat.
"Untuk yang lab klinik itu adalah harusnya tutup karena dia nonesensial tetapi dia masih buka dan melayani," katanya.
Ia menyampaikan Satgas COVID-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dalam pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 di Garut.
Hasil penindakan selama masa PPKM, kata dia, ada tujuh tempat yang melanggar, yakni empat kafe, satu pangkas rambut, toko buku, dan klinik kecantikan di perkotaan Garut.
"Ada tujuh usaha yang melanggar, dan hari ini telah kami sidangkan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.
Sugeng Hariadi menyebutkan para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besaran jenis usaha dan pelanggarannya.
"Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam operasi penyekatan dan sidang terhadap pelanggar PPKM mengatakan bahwa Satgas COVID-19 Garut tidak main-main dalam penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 di Garut.
Tindakan konkret yang dilakukan Satgas COVID-19, kata Bupati, dengan memproses hukum lalu disidangkan langsung para pelanggar PPKM sehingga menjadi peringatan bagi yang lainnya.
"Iya ini adalah penegakan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat," kata Bupati.
Baca juga: Satgas COVID-19 Garut tutup paksa toko yang langgar PPKM
Baca juga: Satgas COVID-19 Garut bubarkan kegiatan pasar malam karena langgar prokes
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
Klinik kecantikan langgar PPKM di Garut didenda Rp3 juta
Selasa, 6 Juli 2021 16:02 WIB