Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu sertifikat vaksinasi COVID-19.
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Rabu, mengatakan bahwa pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Menurut Zudan, begitu juga pada masa pandemi COVID-19, tidak ada penambahan persyaratan seperti vaksinasi. Penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," kata Zudan.
Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.
Apalagi, menurut Zudan, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," ujar Zudan.
Baca juga: Kominfo minta masyarakat cermat simpan sertifikat vaksinasi, ini alasannya
Baca juga: Menkominfo: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 tersedia versi terbaru, ini kelebihannya