Jakarta (ANTARA) - Program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu, ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada ANTARA.
Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin COVID-19.
Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.
Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.
Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.
Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.
Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Vaksin COVID-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.
Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.
Vaksin COVID-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi. Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.
Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".
Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.
Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin COVID-19, namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.
Data pribadi
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.
Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.
Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK. Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.
Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.
Tiket vaksinasi COVID-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.
Program vaksinasi
Pemerintah mengadakan program berskala nasional vaksinasi COVID-19, yang akan berlangsung hingga tahun depan.
Vaksinasi ini dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang I pada Januari hingga April 2021, diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.
Gelombang kedua berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, untuk masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi.
Program ini menyasar sekitar 181 juta orang, atau 70 persen dari total penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity.
Selain vaksinasi gratis, Indonesia juga akan mengadakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong setelah program pemerintah.
Meski pun sudah ada vaksin, masyarakat tidak serta-merta bebas dari COVID-19. Otoritas kesehatan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang vaksinasi para pekerja publik
Baca juga: Sasaran vaksinasi tahap kedua di Cirebon 245 ribu orang
Menkominfo: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial
Kamis, 4 Maret 2021 10:28 WIB