Jakarta (ANTARA) - Sertifikat tanda sudah menerima vaksin COVID-19 versi terbaru kini tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melaui cuitan mengumumkan sertifikat vaksinasi COVID-19 terbaru ini bisa dicek di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk!" cuit akun @kemkominfo, dikutip Kamis.
Pantauan ANTARA, sertifikat vaksinasi terbaru ini baru bisa diunduh jika sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terkini.
Setelah mengunduh atau memperbarui PeduliLindungi, login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi Paspor Digital yang berada di kanan bawah.
Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Jika lewat situs Pedulilindungi.id, login dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.
Masukkan kode one-time password atau OTP yang masuk ke SMS, jangan bagikan kode tersebut ke orang lain.
Setelah itu, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh jika ingin menyimpan versi terbaru ini.
Sertifikat vaksinasi versi terbaru ini memiliki data tambahan berupa jenis vaksin yang didapat dan bahwa vaksinasi merupakan peraturan dari menteri kesehatan.
Jika sudah mengunduh, jangan unggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikan ke orang lain jika tidak ada kepentingan yang jelas.
Sama seperti versi terdahulu, sertifikat vaksinasi COVID-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.
Baca juga: Singapura mulai Mei terima pelancong yang punya sertifikat vaksinasi COVID
Baca juga: Menkominfo: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial
Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac sesuai prosedur