Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SE tersebut mengatur tentang instruksi agar seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.
Selain itu tertulis di SE yang ditandatangani Tjahjo, Senin (26/7), Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.
"Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing," tutur Tjahjo.
Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, seluruh ASN wajib menggunakan masker, menerapkan hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi.
Ketika sedang berdinas di kantor, seluruh ASN juga wajib membatasi dan menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, tidak berjabat tangan dan mengenakan masker ganda.
Sementara ketika berada di tempat tinggal, seluruh ASN harus membersihkan diri sebelum memasuki rumah, mencuci pakaian dan masker kain, menggunting masker sekali pakai sebelum dibuang serta membersihkan handphone, kacamata dan tas yang telah dipakai.
Seluruh ASN juga harus secara aktif memberikan pengaruh baik tentang penanganan COVID-19, yakni mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk patuh protokol kesehatam dan vaksinasi, menyampaikan informasi positif terkait penanganan COVID-19 oleh Pemerintah serta tidak menyebarkan disinformasi.
"Pegawai ASN agar secara aktif tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19," ujar Tjahjo.
Baca juga: Oknum ASN menentang pembubaran hajatan di rumah saudaranya, disanksi copot jabatan
Baca juga: Diskominfo sebar puluhan ASN Purwakarta untuk kampanye protokol kesehatan
Baca juga: Pemkot Cirebon berikan sanksi ASN tak ikut edukasi protokol kesehatan ke masyarakat
Menpan RB keluarkan SE Gerakan ASN Disiplin Protokol Kesehatan
Selasa, 27 Juli 2021 9:10 WIB