Bandung (ANTARA) - Aparat dari Polrestabes Bandung membekuk seorang pengamen berkostum badut berinisial E yang memukul seorang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di perempatan saat lampu merah.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/7) malam. Dalam kurun waktu dua jam, polisi langsung membekuk pengamen badut itu.
"Menurut pengakuan dari pelaku, pelaku tersenggol motor tersebut, jadi pelaku dengan spontan memukul pengendara roda dua yang sedang berhenti di perempatan Cibaduyut," kata Ari di Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Ari, pemukulan itu bukan karena motif pengendara motor yang tidak memberikan uang. Adapun pelaku menggunakan kostum badut berkarakter sebagai tupai.
Ari mengatakan pelaku itu memang kerap beroperasi di kawasan perempatan Cibaduyut. Dibalik kostum itu, pelaku sendiri merupakan remaja laki-laki.
"Hasil penyelidikan tidak ada pengaruh alkohol," kata Ari.
Sejauh ini, menurutnya korban yang merupakan pengendara sepeda motor itu belum membuat laporan ke pihak kepolisan. Namun penegakan hukum menurut Ari tetap dilakukan berdasarkan alat bukti video yang beredar di media sosial.
Dari aksinya tersebut, polisi menjerat E dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun.
Sebelumnya video aksi pemukulan itu sempat beredar di media sosial. Dari video tersebut, pelaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali ke arah wajah pengendara sepeda motor.
Baca juga: Pemkot Bandung catat mobilitas warga menurun saat PPKM Darurat
Baca juga: Kendaraan bawa pasien bisa lewati penyekatan di Bandung