Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasuki semester kedua tahun 2021 baru mencapai 36 persen dari target tahunan yang ditetapkan akibat terdampak pandemi COVID-19.
"Masih jauh dari target yang seharusnya sudah di 50 persen memasuki semester kedua ini, akan kami optimalkan lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan target pendapatan daerah tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,06 triliun lebih sementara capaian pendapatan hingga akhir semester pertama baru sebesar Rp749 miliar.
Pendapatan daerah itu berasal dari total 10 sektor pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Herman mencatat pajak hiburan menjadi sektor penyumbang pendapatan terendah hingga akhir semester pertama yakni hanya sebesar Rp2,2 miliar dari target setahun mencapai Rp18,3 miliar.
"Paling kecil itu pajak hiburan, mungkin karena memang selama masa pandemi kegiatan masyarakat dibatasi jadi capaian pendapatannya menjadi terganggu," katanya.
Penerimaan pajak sektor perhotelan juga tercatat rendah yakni Rp11 miliar atau setara dengan 23 persen dari total target setahun sebesar Rp47 miliar.
Kondisi serupa dialami pajak parkir yang hingga akhir semester pertama 2021 ini hanya mampu menyumbang Rp4,5 miliar dari target Rp16,3 miliar serta pajak restoran senilai Rp68 miliar dari target setahun sebesar Rp165 miliar.
Sektor penerimaan daerah lainnya seperti pajak air tanah dan penerangan jalan masih relatif memenuhi target sementara PBB dan BPHTB masih menjadi primadona pendapatan daerah dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp1 triliun lebih.
"Kami akan terus berinovasi khususnya di masa pandemi ini. Tentunya kami akan bekerja keras agar sampai akhir tahun nanti apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi percepat distribusi SPPT PBB dongkrak pendapatan
Baca juga: PAD dari pajak Pemkab Bekasi capai 80 persen dari target
Baca juga: Pemkab Bekasi hapus denda PBB untuk tingkatkan PAD