Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan siap mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus dalam pernyataannya, Jumat.
Joni mengatakan, KAI mengimbau masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Ia menambahkan, persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
"Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Baca juga: KAI resmikan KA Baturraden Ekspres Purwokerto-Bandung
Baca juga: KA Baturraden Ekspres diharapkan dongkrak wisata Purwokerto-Cikampek-Bandung
Baca juga: KAI layani pemeriksaan GeNose C19 di 65 stasiun
KAI patuhi ketentuan pemerintah saat PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 9:32 WIB