Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat mengenakan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Senin.
Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.
Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.
Tempat-tempat itu akan dipasangi plang bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" dan warga yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Aparatur pemerintah akan menyosialisasikan pemberlakuan peraturan tersebut dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi pelaksanaannya.
“Keterlibatan masyarakat dalam penegakan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Oded.
Baca juga: Dinkes Bandung jadikan Hari Tanpa Tembakau gencarkan sosialisasi Perda KTR
Baca juga: Pegiat: Kondisi Siswa Perokok di Bandung Mengkhawatirkan
Baca juga: Video orang utan merokok cermin masalah pengawasan