Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan inspeksi dadakan (sidak) kawasan tanpa rokok dalam mengantisipasi perkembangan strategi penjualan produk olahan tembakau mengandung zat nikotin yang terbungkus kertas tu kepada warganya selama dua pekan mulai 6-17 Desember 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam sidak kawasan tanpa rokok di Jalan Sawojajar, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah hingga Jalan Pengadilan dan berujung pemusnahan barang bukti spanduk tembakau di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin, mengatakan produsen rokok masih mengembangkan strategi iklannya.
Baca juga: Pemkot Bogor manfaatkan HTTS 2021 untuk sosialisasi anti-rokok
"Jadi caranya sekarang sudah macam-macam, yang penting nempel dulu, slogannya tagline-nya, saya juga baru tahu oh ini iklan rokok padahal gambarnya bukan rokok, teh tadi," ujar Bima Arya dalam sambutan di Kejari.
Dalam sidaknya, Bima Arya mendapati satu minimarket dan dua warung di sepanjang Jalan Sawojajar hingga Jalam Pengadilan masih memajang etalase rokok beserta poster, stiker dan spanduk beberapa merk produsen olahan tembakau tersebut.
Ia meminta etalase yang terbuka itu ditutup serta merobek dan mencopot atribut iklan rokok di minimarket maupun warung-warung itu.