Baca juga: Bima Arya ingatkan industri rokok tidak "macam-macam" di Kota Bogor
Menurut Bima, sidak kawasan tanpa rokok bukan hanya berguna untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya menghisap asap tembakau, tetapi juga membaca strategi iklan dari para produsennya.
Sebab, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2018 dengan berbagai cara.
Sebab, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2018 dengan berbagai cara.
Pemerintah Kota Bogor, katanya, kerap mengidentifikasi masih ada produsen yang menyusupkan iklannya baik di toko-toko penjualan maupun sponsor acara.
"Kadang-kadang ada kegiatan apa kita perlu dukungan, masuk mereka gitu. Tentunya bukan pakai bendera rokok, masuknya pakai yayasan 'foundation' gitu, begitu ditelisik rokok juga lah," ujarnya.