Bandung (ANTARA) - Sebanyak 445 lokasi di Kota Bandung, disebut telah menaati Kawasan Tanpa Rokok (KTR), demikian hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu ini, mengatakan bahwa 445 lokasi yang telah mematuhi KTR tersebut, adalah dari 519 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta warga tak "panic buying" jelang Lebaran
"Sebanyak 445 lokasi itu artinya senilai 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi atau 14,26 persen," kata Ema Sumarna di Bandung, Rabu.
Kota Bandung, kata Ema, telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.
"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.
Untuk itu, kata Ema, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.