Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tujuh kawasan mengingat perokok baru di kalangan anak di kota tersebut telah mencapai 29 persen.
“Anak-anak kita di tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi mencapai 29 persen. Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri saat acara penguatan Tim Satgas KTR pada Perangkat Daerah (PD) di Balai Kota Depok, Selasa.
Supian Suri mengatakan peningkatan kepatuhan kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan dari masyarakat.
“Kita sama-sama memahami tujuh kawasan tanpa rokok di mana kita berharap itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” katanya.
Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru di Kota Depok, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus.
“Anak-anak kita sudah mulai merokok, ini menjadi kekhawatiran kita, di sisi lain punya harapan besar terhadap mereka, karena mereka generasi emas yang kita harapkan tentunya menjadi generasi yang sehat,” tuturnya
Selain itu, kata Supian penerapan kepatuhan Perda KTR dengan kesadaran masyarakat juga membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.
“Jadi tantangan tersendiri, kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasannya ini menjadi tantangan,” katanya.
Pemkot Depok tingkatkan kepatuhan Perda KTR di 7 kawasan
Selasa, 13 Februari 2024 21:44 WIB