Bandung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, menjadikan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021 untuk menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty di Bandung, Rabu mengungkapkan peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan COVID-19.
"Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena COVID-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla.
Maka dari itu, momen HTTS juga menjadi penting untuk mengajak masyarakat menaati KTR. Adapun Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," kata dia.
Kehadiran Perda KTR, menurutnya juga merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
Nilla berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
"Harapan kita minimal yang tujuh awasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," kata dia.
Baca juga: DPRD Kota Bogor: Penerapan Perda KTR belum efektif
Baca juga: Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri luncurkan aplikasi e-Perda di Bandung