Cianjur (ANTARA) - Pemerinrah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan Salat Tarawih berjamaah di masjid dan buka bersama di tempat umum dengan catatan mematuhi protokol kesehatan terkait kuota tidak lebih dari 50 persen sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan virus corona.
"Kita tidak melarang Salat Tarawih berjamaah di masjid dengan catatan kuota jamaah yang hadir tidak lebih dari 50 persen. Termasuk buka bersama atau bukber di kafe dan restoran dapat dilakukan dengan ketentuan yang sama," kata Bupatu Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang dilarang saat bulan puasa dan Idul Fitri hanya mudik lebaran. Sedangkan untuk kegiatan lainnya masih diperbolehkan, termasuk untuk bukber yang menjadi kebiasaan warga saat bulan puasa.
Sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat umum dan pusat keramaian saat puasa, sudah menerapkan protokol kesehatan saat menggelar bukber atau belum, sehingga bagi yang tidak menerapkan akan mendapat sanksi tegas hingga pencabutan izin.
"Kami akan perintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasional," katanya.
Pihaknya mengimbau warga untuk menjalankan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) dengan mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum atau pusat keramaian, sebagai upaya memutus rantai penyebaran. Sehingga tidak ada peningkatan kasus selama bulan puasa hingga lebaran.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan menjelang masuknya bulan puasa dan diperbolehkannya menggelar salat tarawih berjamaah di masjid serta bukber di tempat umum, pihaknya tetap mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Berbagai upaya harus tetap dilakukan bersama, aggar tidak terjadi peningkatan kasus kembali karena saat ini sebagian besar wilayah di Cianjur, sudah kembali ke zona hijau. Mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap harus diterapkan," katanya.
Pihaknya berharap warga dapat menjalankan ibadah lebih tenang dan khusyu selama ramadhan hingga lebaran nanti, tanpa adanya peningkatkan kasus penularan."Ini merupakan tanggung jawab bersama, agar penularan dapat ditekan, sehingga ibadah selama puasa berjalan seperti biasa," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Masjid Istiqlal hanya tampung 2.000 jamaah untuk Tarawih
Baca juga: Kemenag izinkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah dengan tetap prokes
Cianjur izinkan Salat Tarawih berjamaah dan buka puasa bersama
Jumat, 9 April 2021 19:52 WIB