Bandung (ANTARA) -
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan putusan itu memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Sehingga pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.
"Iya nomor tiga (menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Pilkada serentak sendiri dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.
Pasangan Dadang-Sahrul sendiri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Baca juga: Lima pasangan kepala daerah terpilih di Jabar dilantik di Bandung Jumat
Baca juga: Anggota DPR Cucun Ahmad apresiasi sikap dewasa peserta Pilkada Kabupaten Bandung