Kabupaten Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Dadang Supriatna dan Ali Syakieb menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 dengan memperoleh 1.046.344 suara.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nur Syamsi menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada.
“Hari ini KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk pemilihan 2024. Setelah, kita ketahui bersama kemarin MK sudah memutuskan kalau gugatan untuk KPU Kabupaten itu ditolak,” kata Syam di Kabupaten Bandung, Rabu.
Syam menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bandung.
Menurutnya, SK tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
“Jadi alhamdulillah tugas kami sudah selesai. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung sukses dan lancar,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mendapat 827.240 suara.
Sementara pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb unggul sekitar 200.000 suara atau tepatnya 1.046.344 suara.
Sementara itu, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna menyatakan setelah dilantik nanti dirinya bersama Ali Syakieb akan segera merealisasikan visi misi dan rencana aksi kerja yang disampaikan selama tahapan Pilkada serentak.
"Segera setelah pelantikan nanti, kami akan merealisasikan visi misi dan rencana aksi yang akan kami bahas menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat,” kata Dadang.