Sukaraja, Bogor (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mengamankan lima tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Kami dapati ada lima orang tenaga kerja yang rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun, status agen penyalurnya ilegal," ungkap Ketua BP2MI Benny Ramdhani.
Menurut dia, meski sudah mengamankan lima TKI ilegal, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pihak agensi yang mengelola.
Masalahnya, kata dia, petugas agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya tidak ada di lokasi pada saat penggerebekan.
"Menurut pengakuan lima orang wanita, mereka sudah berbulan-bulan di lokasi penampungan, tepatnya di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja," kata Benny.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), dia menegaskan bahwa penampungan TKI tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mencari keberadaan pengelola agensi PT Samudra Jaya untuk diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan TKI. Kasus ini masuk pasal human trafficking," tuturnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang tolak puluhan permohonan paspor calon TKI ilegal
Baca juga: Disnaker Cianjur pulangkan 15 TKI ilegal pada 2019
Baca juga: Adanya TKI ilegal karena pengawasan terhadap PJTKI minim