Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Jawa Barat, tengah berupaya memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Ai Atikah, yang diduga disiksa majikannya di Arab Saudi, meski keberangkatannya diduga secara ilegal.
Kepala Bidang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardi Hikmat saat dihubungi Rabu, mengatakan keterangan keluarga, Ai Atikah diberangkatkan seorang sponsor enam bulan yang lalu ke Arab Saudi.
"Ini sudah jelas ilegal karena yang bersangkutan diberangkatkan saat pandemi, enam bulan yang lalu. Sejak tahun 2015, sudah berlaku moratorium untuk pekerja non formal, sehingga keberangkatan mereka dilarang," katanya.
Namun pihaknya tetap mengupayakan kepulangan TKW asal Cianjur itu, karena mendapat penyiksaan selama bekerja di negara orang. Meski Ai berangkat menggunakan paspor ziarah yang dibuatkan pihak sponsor dan dipekerjakan di tiga majikan.
"Kami sedang mengupayakan dengan cara bersurat ke Kementerian Luar Negeri, agar dapat segera membantu memulangkan warga Cianjur tersebut, karena selama bekerja, kerap mendapatkan kekerasan dari majikan," katanya.
Sementara suami korban, Pepen Supendi, merasa tertipu dengan sponsor yang memberangkatkan istrinya karena selama ini, pihak sponsor menyebutkan keberangkatan istrinya sesuai dengan prosedur atau legal.
Namun setelah mendapat kabar istrinya mengalami penyiksaan selama bekerja di Arab Saudi, pihak sponsor tidak dapat ditemui atau dihubungi, sehingga pihaknya berharap pada pemerintah untuk dapat membantu memulangkan istrinya.
"Harapan saya, istri dapat segera dipulangkan, saya merasa ditipu pihak sponsor yang menghilang dan lepas tanggungjawab. Niat istri saya berangkat, untuk memperbaiki kondisi ekonomi kami yang sulit," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetap bangun jalan rusak secara bertahap
Baca juga: Pekerja migran asal Cianjur diberangkatkan saat pandemi