Cianjur (ANTARA) - Impian seribu anggota investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, untuk mendapatkan kembali uang yang sudah mereka investasikan kepada HA pemilik investasi, masih harus menunggu lama agar terwujud karena kasusnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan.
Meski tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur selama beberapa bulan terakhir, namun para korban investasi bodong ini harus menunggu keputusan aset milik tersangka yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah di putus pengadilan.
Aset berupa rumah mewah, empat bangunan rumah pendukung dan sejumlah kendaraan bermotor dapat dilelang dan dibagikan pada korban setelah sidang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur yang kemungkinan akan berjalan cukup lama dan panjang.
Berkas kasus investasi bodong yang merugikan seribuan korban yang berasal dari beberapa wilayah, baru diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur, agar dapat segera disidangkan, namun korban yang berharap mendapat kepastian kapan dapat menerima uang mereka kembali hingga saat ini, masih "jauh panggang dari api", sehingga beberapa orang mencari cara lain dengan meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.
HA pemilik investasi sempat mengeluarkan ucapan, hanya pengacara sekelas Hotman Paris yang dapat menyeretnya ke meja hijau kalau sampai para korban melaporkan kasusnya ke polisi, sehingga langkah tersebut, ditempuh beberapa orang ketua kelompok yang selama ini kerap didatangi anggota yang menagih uang mereka kembali, hingga mereka bertemu Hotman di Kopi Joni-Jakarta.
Bahkan Hotman sempat membuat postingan video di media sosialnya terkait lambatnya penanganan kasus investasi bodong di Cianjur, harus menjadi perhatian Kapolda Jabar hingga Kapolri, karena mereka yang menjadi korban investasi bodong berharap aset milik HA yang sudah disita, dibagikan pada korban untuk mengganti kerugian.
"Salam Hotman Paris dari Kopi Joni. Hari ini korban arisan bodong di Cianjur datang dengan isak tangis karena banyak aset yang diduga pelaku belum disita aparat untuk mengembalikan kerugian mereka," ucap Hotman dalam video di media sosial pribadinya.
Hotman melanjutkan,"Ini harus menjadi perhatian Kapolri, Kapolda Jabar dan Kapolres Cianjur, salam kopi joni," katanya.
Korban yang datang sambil menangis meminta pengacara kondang itu, untuk membantu mereka mendapatkan kembali haknya yang selama ini mereka investasikan untuk beberapa paket mulai dari paket kurban, elektronik hingga kendaraan bermotor yang tidak pernah terealisasi, bahkan menjelang pencairan, HA menghilang, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Lembang-Bandung Barat.
Polisi sempat kesulitan untuk menemukan keberadaan HA, bahkan hingga pergantian Kapolres Cianjur dari AKBP Juang Andi Priyanto, digantikan AKBP Mochamad Rifai, akhirnya berhasil menangkap HA dan membawanya ke Mapolres Cianjur, hingga ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp13 miliar itu.
Namun tidak mudah untuk mengungkap aliran dana dari seribuan anggota investasi itu, karena hingga dua bulan mendekam di tahanan polisi, HA lebih banyak bungkam ketika petugas melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dan aset yang masih disembunyikannya, bahkan tersangka berdalih kunci brangkas besar yang sudah disita Polres Cianjur, disebutkan hilang.
Sehingga Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai meminta korban yang mengetahui keberadaan aset milik HA untuk melaporkan ke Mapolres Cianjur, agar polisi dapat dengan cepat melakukan penyitaan.
"Silahkan laporkan ke kami, agar segera kami lakukan penyitaan, jangan sampai lapor ke orang lain kalau memang tahu ada aset milik HA," kata Rifai.
Curhatan Korban Investasi Bodong
Seorang korban investasi bodong, Adam warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cilaku, Cianjur, yang sempat berniat berkurban 10 ekor kambing pada lebaran Idul Adha, hingga saat ini, tidak pernah pulang ke rumahnya selama beberapa bulan karena malu pada tetangga dan warga sekitarnya..
Karena Adam sudah berjanji dan sudah banyak yang mengetahui kabar kalau dirinya akan berkurban dan dagingnya akan dibagikan untuk semua warga.
Namun rencana tersebut, tinggal mimpi karena hewan kurban yang dijanjikan tidak kunjung datang dan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp150 ribu selama 10 bulan, tidak ada kejelasan karena pemilik investasi menghilang menjelang Hari Raya Idul Adha 2020.
"Saya tertarik karena dengan uang Rp150 ribu per bulan selama 10 bulan, saya sudah dapat 10 ekor kambing untuk kurban," katanya.
Hingga akhirnya, Adam merasa tertipu ketika HA menghilang dan mendapati banyak anggota senasib yang mendatangi rumahnya di Desa Limbangansari, sehingga dia bersama ratusan orang korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Cianur, dengan harapan uang yang sudah mereka setorkan dikembalikan karena HA memiliki aset yang cukup banyak.
Tidak hanya ke Mapolres Cianjur, beberapa orang ketua kelompok yang membawahi ratusan anggota, melaporkan hal yang sama hingga ke Bareskrim Mabes Polri dan Hotman Paris.
Mereka berharap uang yang sudah mereka setorkan hingga miliaran rupiah setiap bulannya dapat dikembalikan dengan cara aset milik HA dilelang untuk dibagikan pada korban.
"Saya sudah tidak sanggup untuk pulang ke rumah, sehingga saya menyewa kamar kos di wilayah Cianjur kota karena setiap hari puluhan anggota selalu datang menanyakan uang yang sudah mereka setorkan kapan akan dikembalikan. Untuk menutup sebagian kecil uang anggota, saya sudah menjual sepeda motor dan mobil pribadi milik saya dan suami," kata Sri Hidayati seorang ketua kelompok.
Seluruh korban berharap aset milik HA yang sudah disita berupa rumah mewah, empat bangunan penunjang lainnya, empat mobil dan beberapa unit sepeda motor, segera dilelang dan uangnya dibagikan pada seluruh anggota yang nilainya mencapai Rp13 miliar lebih agar mereka yang tertipu terutama ketua kelompok dapat kembali hidup secara normal.
Kasus HA Pemilik Investasi Bodong Cianjur Dilimpahkan
Setelah menunggu hampir satu tahun, akhirnya Polres Cianjur, di bawah pimpinan Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai dan Kasatreskrim AKP Anton, melimpahkan kasus investasi bodong Cianjur ke Kejaksaan Negeri Cianjur, agar dapat disidangkan dan tinggal menunggu P-21 ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Namun dilimpahkanya kasus tersebut, tidak membuat mimpi seribuan korban dari wilayah Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, segera terwujud karena harus menunggu persidangan yang akan memutuskan terkait aset milik HA yang saat ini sudah disita dan masih terpasang garis polisi, apakah dapat langsung dilelang atau menunggu proses lainnya.
Bahkan hingga saat ini, Polres Cianjur masih berupaya menemukan aset lain yang masih disembunyikan tersangka, termasuk terkait aliran dana dari korban yang selama ini belum jelas alurnya, sehingga Polres Cianjur meminta korban yang mengetahui aset dan aliran dana yang diterima HA, untuk melapor ke pihak berwajib.
"Kami tidak main-main dalam hal ini, bahkan kami akan mengupayakan solusi terbaik bagi korban, kalau memang nanti asetnya dilelang atau dijual, dapat dibagikan pada korban untuk menutupi beban mereka selama ini. Kalau ada yang mengetahui dimana saja aset HA yang lain, termasuk aliran dananya," kata Kapolres Cianjur.
Pakar hukum dan politik Cianjur, Yudi Junadi, menilai dalam kasus investasi bodong di Cianjur, petugas dapat juga menjerat pelaku dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan hanya penipuan karena dengan TPPU, pelaku tidak hanya dipenjara tapi asetnya juga disita untuk dikembalikan pada pihak yang berhak dalam hal ini korban investasi.
"Penyidik dapat menjerat pelaku dengan TPPU sehingga aset yang sudah disita dapat dibagikan pada korban yang selama ini dirugikan, jangan hanya kasus penipuannya yang diangkat," kata dosen senior di Universtitas Suryakancana Cianjur itu.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus investasi bodong ke Kejaksaan Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur temukan sejumlah aset milik tersangka investasi bodong
Baca juga: Pemilik investasi bodong terancam hukuman 20 tahun penjara
Spektrum - Impian korban investasi bodong menerima uang kembali harus menunggu
Rabu, 24 Februari 2021 20:12 WIB