Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia.
"Total pelaku pemerkosaan ada empat orang, tapi yang kami tangkap hanya tiga, karena satu meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, para tersangka saat melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk, setelah mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras oplosan.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian," katanya pula.
Syahduddi melanjutkan, setelah para tersangka selesai melakukan perbuatannya, kemudian korban dibawa tersangka AS ke rumah temannya berinisial D, dan dari rumah D, dibawa ke rumah S.
"Keesokan harinya saat korban akan dibangunkan S, ternyata sudah tidak bernyawa," kata dia.
Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, setelah adanya laporan terkait kematian korban secara mendadak.
Adanya laporan itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu ditemukan adanya bekas kekerasan seksual.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sebelum meninggal korban diperkosa oleh empat orang di salah satu rumah tersangka," katanya lagi.
Syahduddi belum dapat memastikan penyebab kematian korban, apakah overdosis setelah mengonsumsi minuman oplosan atau diakibatkan pemerkosaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, untuk memastikan penyebab kematian korban," katanya.
Syahduddi menambahkan satu tersangka berinisial AJ mengembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta minuman keras, dan lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," kata Syahduddi.
Baca juga: Polresta Cirebon ungkap 88 kasus peredaran narkoba
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap penganiaya adik ipar hingga tewas
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pencuri besi pembatas jalan tol