Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap penganiaya yang menewaskan adik ipar akibat perebutan warisan.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial M (61). Dia merupakan kakak ipar korban," kata Plt Wakapolreta Cirebon Kompol Purnama di Cirebon, Kamis.
Pada waktu kejadian, korban dan tersangka M terlibat cekcok dengan adik iparnya berinisial S (58) terkait warisan, yakni rumah yang ditempati M bersama istrinya.
Kemudian tersangka M kata Purnama, emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan linggis tepat mengenai dahi.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," tuturnya.
Setelah mendapat laporan, pihak Kepolisian langsung menangkap tersangka M dan juga membawa barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka sudah kita amankan dan diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pencuri besi pembatas jalan tol
Baca juga: Pemkab Cirebon distribusikan 13.400 vaksin COVID-19