Indramayu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Alhamdulillah, PSU di dua TPS berjalan lancar," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Indramayu Dewi Nurmalasari di Indramayu, Ahad.
Dewi menyebutkan dua TPS yang menggelar PSU pada Pilkada 2020, yaitu TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, atas dasar rekomendasi bawaslu setempat yang menemukan adanya pelanggaran di dua TPS itu.
Pemungutan suara ulang pada hari Ahad (13/12) itu, kata dia, seharusnya diikuti oleh 872 pemilik suara, yakni di TPS 7 Desa Tugu Kidu, terdapat DPT 410 dan DPTb 10, sedangkan TPS 01 Desa Kerangkeng memiliki DPT 432 dan DPPh 20.
"Jika dibandingkan dengan hari-H, Rabu (9/12), ada penurunan jumlah warga yang menyalurkan hak pilihnya. Pelaksanaan PSU di TPS 07 Desa Tugu Kidul yang berpartisipasi sebanyak 241 warga, sedangkan di TPS 01 Desa Kerangkeng terdapat 239 warga," kata Dewi menjelaskan.
PSU di dua TPS tersebut setelah Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran di TPS 07 berupa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengungkapkan di TPS 01 terdapat warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos.
Baca juga: Bawaslu tangani dua dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Indramayu
Baca juga: Alasan Bawaslu Indramayu rekomendasikan PSU di dua TPS