Bogor (ANTARA) - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua menteri kabinet.
"Kinerja KPK ini adalah prestasi istimewa, karena dilaksanakan berdasarkan UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19/2019," kata Ketua Umum ILUNI UI, Andre Rahadian, di Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut dia, ILUNI UI memberikan apresiasi kepada KPK yang mampu membongkar dugaan korupsi dua menteri, yakni menteri kelautan dan perikanan terkait ekspor bibit benih lobster, serta menteri sosial terkait bantuan sosial pada pandemi Covid-19.
Dua kasus dugaan korupsi ini, kata dia, diungkap berdasarkan aturan perundangan yang baru yakni UU Nomor 19/ 2019, di mana pada saat awalnya ada kekhawatiran pada sebagian elemen masyarakat bahwa regulasi ini akan memperlemah kinerja KPK.
Ia menyatakan, KPK perlu menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerjanya.
Ia menyampaikan harapannya secara spesifik, bahwa pola kinerja KPK harus seimbang, baik dalam pencegahan maupun penindakan. "Dalam konteks pencegahan terkait pada perilaku perorangan dan kesadaran individu, jadi penanganannya harus konsisten," katanya.
Kemudian, dalam konteks penindakan perlu untuk menciptakan kepatuhan di tataran kolektif, bahwa pelanggaran korupsi pada lembaga negara harus dipandang sebagai sosial-politik, menyangkut identitas dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Ketua Pusat Kebijakan ILUNI UI, Mohammad J Avessina, menyatakan, ILUNI UI memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK, bahwa budaya kerja yang baik akan menghasilkan kinerja yang baik. "Saya mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dua menteri dalam waktu kurang dari sebulan," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi tidak akan lindungi pejabat terlibat korupsi termasuk menteri
Baca juga: Presiden Jokowi: Sejak awal saya sudah ingatkan para menteri jangan korupsi
Baca juga: Edhy Prabowo jadi tersangka, Luhut jabat Menteri KKP ad interim