Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi, di antaranya aktor Rudy Wahab, mengenai penandatanganan akta hibah terkait dengan dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Tiga saksi, yakni wiraswasta/aktor Rudy Wahab, wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N. Lesmana, dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta. KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa mereka dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai penandatanganan akta hibah terkait dengan dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Usai diperiksa, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan dua saksi lainnya yang juga diperiksa tersebut.
"Jadi, mencocokkan semua hasil penyidikan keterangan terakhir saya, Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. 'Kan ada kejanggalan itu sama-sama ditanyain," kata Rudy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
Ia mengaku ada masalah pada penandatanganan akta hibah tanah tersebut.
"Masalah penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Lesmana," ujar Rudy.
Sebelumnya, Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik saat itu mengonfirmasi mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019, kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2020.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Aktor Rudy Wahab dipanggil KPK terkait kasus bekas Bupati Bogor RY
Baca juga: Dua mantan Kasubag Keuangan Pemkab Bogor dipanggil KPK terkait kasus RY