Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyatakan sudah ada sekitar 56 ribu UMKM yang sedang dalam tahap pencairan dana bantuan modal produktif dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, Atet Handiman mengatakan puluhan ribu UMKM itu merupakan calon penerima pencairan bantuan modal dari sekitar 150 ribu UMKM yang mengajukan kepada pihaknya.
"Mereka menerima notifikasi dari kementerian, lalu mereka diminta semacam validasi data nantinya oleh BRI, karena pencairannya nanti lewat BRI," katanya.
Selama tahap validasi itu berjalan, menurutnya saat ini juga sudah ada sebagian UMKM yang menerima pencairan bantuan modal produktif sebesar Rp2,4 juta itu.
Namun, kata dia, pihaknya belum mendapat data rinci terkait penerima bantuan itu karena ada beberapa pintu pengajuan lain selain melalui Dinas Koperasi UMKM.
"Itu kami masih terus memperbarui datanya, kan ada sekitar lima cara untuk mengajukan bantuan itu, ada yang lewat BRI mengajukannya juga, jadi kita masih mengecek data rinci berapa UMKM yang bantuannya sudah cair di Kota Bandung," katanya.
Dia pun meminta kepada UMKM yang sudah menerima pencairan untuk mempergunakan bantuan itu untuk meningkatkan produktivitas usaha yang terdampak karena pandemi.
Nantinya, ia juga bakal berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk memantau penggunaan bantuan modal produktif itu ke setiap UMKM.
"Kami yakin bantuan itu bakal digunakan sebagaimana mestinya, karena pendaftarannya sudah menandatangani surat perjanjian, saat pencairannya juga bakal menandatangani perjanjian," katanya.
Dengan demikian, ia berharap bantuan modal produktif itu bakal kembali meningkatkan perekonomian mikro guna memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Kota Bandung usulkan 150 ribu UMKM peroleh subsidi modal produktif
Baca juga: UMKM oleh-oleh Bandung lakukan penjualan secara daring
Baca juga: PIP gandeng Baznas Jabar salurkan bantuan bagi UMKM
56 ribu UMKM Kota Bandung sedang tahap pencairan bantuan modal
Jumat, 23 Oktober 2020 15:45 WIB