Jakarta (ANTARA) - Anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Rekayasa Industri (Rekind) menuntaskan tahap akhir pengerjaan proyek pabrik CO2 cair milik PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) di tengah pandemi sekarang ini.
SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman mengatakan hal itu ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat plant acceptance oleh PKC menyusul telah diselesaikannya performance test yang dilaksanakan Rekind pada 23-26 September 2020.
"Melalui sertifikat tersebut, maka Rekind dinilai telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak EPC berupa garansi proses, kuantitas dan kualitas produk yang dipersyaratkan pemilik proyek," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam pelaksanaan kegiatan performance test, pabrik CO2 ini telah mampu menghasilkan 465,21 ton per 72 jam CO2 cair atau 103 persen dari kapasitas terpasang yaitu ekuivalen sebesar 50.000 MT/tahun.
"Rekind selalu berupaya mengantarkan semua proyek yang dikerjakannya mencapai target maksimal, termasuk dalam situasi masih merebaknya pandemi COVID-19," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti pihaknya mengabaikan keselamatan tim di lapangan.
Protokol kesehatan dan upaya keselamatan kerja ketat juga menjadi modal penting untuk memuluskan langkah dalam penyelesaian semua pekerjaan yang ditugaskan kepada perusahaan engineering, procurement, construction and commisioning (EPCC) itu.
Menurut Edy, selain komitmen, dalam penyelesaian proyek Rekind juga berpegang pada pengembangan kompetensi dan inovasi.
Penyelesaian proyek ini juga sangat ditunjang oleh kuatnya semangat sinergi antara Pupuk Kujang selaku pemilik proyek, yang juga anak usaha Pupuk Indonesia, dengan Rekind selaku kontraktor, beserta anak perusahaannya PT Rekayasa Engineering dan PT Tracon Industri.
Langkah ini, tambahnya, merupakan komitmen perusahaan dalam mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dan diyakini mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG) serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga pabrik CO2 cair ini terus berkembang dengan baik dan diharapkan bisa memicu kemajuan industri hilir lainnya yang diharapkan mampu menopang perekonomian bangsa," tambah Edy Sutrisman.
Baca juga: Rekind mundur, BPH Migas kaji ulang proyek pipa gas Cirebon - Semarang
Baca juga: Rekind harapkan keekonomian proyek transmisi gas Cirebon-Semarang disesuaikan
Rekind tuntaskan pengerjaan proyek pabrik CO2 cair Pupuk Kujang Cikampek
Selasa, 20 Oktober 2020 19:04 WIB