Bogor (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat membentuk tim khusus dan mengusulkan tim khusus tersebut dilibatkan dalam perumusan aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
"Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder di daerah dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat.
Pertemuan Apeksi diselenggarakan di Jakarta, Jumat, yang dihadiri oleh Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany yang juga Wali Kota Tangerang Selatan. Hadir juga pengurus Apeksi yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Balikpapan M Rizal Effendi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham.
Wali Kota lainnya di seluruh Indonesia, mengikuti pertemuan Apeksi tersebut secara virtual dari daerahnya masing-masing.
Menurut Bima Arya, pertemuan pengurus Apeksi tersebut membicarakan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan menghasilkan sejumlah catatan dan kesepakatan. "Ada kesamaan pandangan di antara pengurus dan anggota Apeksi terkait aspek kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja," katanya.
Pengurus APEKSI, kata dia, melihat dalam UU Cipta Kerja ada kewenangan daerah yang berkurang dan bergeser kembali ke pemerintah pusat. "Apeksi memberikan sejumlah catatan, terkait dengan perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Bima, forum pertemuan pengurus Apeksi itu juga menyepakati seluruh anggota Apeksi di daerah agar membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan seperti kampus, pakar, praktisi, dan aktivis. "Ruang dialog itu untuk menyerap apa saja yang menjadi catatan di omnibus law ini," katanya.
Langkah tersebut, kata dia, juga untuk memberikan masukan bagaimana memastikan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan targetnya, yakni menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan proses pembangunan berkelanjutan.
Bima menambahkan, aspirasi dari pemangku kepentingan akan dicatat oleh masing-masing kepala daerah untuk ditampung dan kemudian dirumuskan poin-poinnya secara detail.
"Poin-poin ini akan menjadi bahan pada pembahasan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, yang sedang dirumuskan oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, wali kota sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab melakukan penyerapan aspirasi di daerahnya, guna memastikan rencana pembangunan di daerahnya tetap bisa terus berjalan sesuai dengan aturan.
"Kami kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi kami merasa penting dan perlu untuk terus berkomunikasi dengan rakyat. Karena itu, aspirasi ini tidak bisa disederhanakan sebagai sikap berlawanan dengan pemerintah pusat. Tujuan Apeksi adalah menguatkan dan menyempurnakan agar UU ini tidak mengalami persoalan dalam implementasinya," katanya.
Menurut Bima, pada pertemuan tersebut, pengurus Apeksi juga sepakat membentuk tim khusus dan tim khusus ini agar dilibatkan dalam perumusan aturan turunannya.
"Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja," katanya.
Baca juga: Menaker nyatakan PP turunan UU Cipta Kerja selesai akhir Oktober
Baca juga: Pemohon uji materi UU Cipta Kerja ke MK bertambah
Baca juga: Survei sebut hanya 31,2 persen publik tahu "Omnibus Law" UU Ciptaker
Apeksi bentuk tim khusus untuk perumusan turunan UU Ciptaker
Jumat, 16 Oktober 2020 23:19 WIB