Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas KPK.
"Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," ujar Tumpak.
Sebelumnya, kata dia, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu.
"Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat wakil ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Namun, kata dia, mengenai besaran perincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
"Masih dalam pembahasan, terutama terkait dengan perincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.
Baca juga: Izin Dewas KPK adalah informasi rahasia
Baca juga: Ini harta kekayaan anggota Dewan Pengawas KPK
Dewas KPK tegas tolak pemberian fasilitas mobil dinas
Kamis, 15 Oktober 2020 23:06 WIB