Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat membantu pemasaran produk pertanian hasil petani yang lahannya masuk ke dalam program lahan pertanian produktif berkelanjutan (LP2B).
"Untuk mendukung program LP2B ini, kami mempunyai program one region one off taker, di mana petani yang lahannya diikutsertakan LP2B akan membuat perjanjian dengan pengusaha yang siap menampung seluruh hasil pertaniannya dalam jangka panjang," kata Kasi Pengembangan Sumber Daya dan Perlindungan Tanaman DKPR3 Kota Sukabumi Dikna Yalendra di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, dalam program ini nilai jual produk pertanian dari petani seperti gabah harganya lebih tinggi, dibandingkan jika petani menjualnya ke tengkulak. Bahkan, pihaknya juga memastikan setiap produk yang dihasilkan akan langsung diserap, sehingga petani tidak perlu menunggu lama untuk dibeli.
Ia mencontohkan gabah yang dibeli melalui off taker ini, harganya lebih tinggi Rp100 dibandingkan harga tengkulak. Tentunya keuntungan petani akan bertambah dan semakin semangat dalam memproduksi pangan.
Untuk sementara ini, pihaknya fokus terhadap produk pertanian jenis padi, karena merupakan pangan utama masyarakat di Kota Sukabumi. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan pangan warga yang harus diakui sampai sekarang persediaan beras masih mengandalkan pasokan dari luar daerah.
Maka dari itu, petani yang lahannya diikutsertakan dalam program LP2B banyak keuntungannya mulai dari mendapatkan bantuan benih padi unggul hingga pupuk non-subsidi. Bantuan akan diberikan setiap satu musim sekali sampai kontrak kerjasamanya berakhir.
"Dengan kata lain petani hanya fokus bertani dan setelah panen maka hasilnya akan langsung diserap, sehingga tidak perlu lagi menunggu dibeli oleh tengkulak dan yang terpenting harga jualnya lebih tinggi," tambahnya.
Dikna mengatakan saat ini sudah ada kelompok tani (poktan) di wilayah Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum yang ikut program LP2B dan off taker. Adapun masa kontrak kerjasamanya selama 20 tahun.
Dirinya menjelaskan petani yang lahannya diikutsertakan pada LP2B tidak bisa dialih fungsikan hingga kontrak selesai, meskipun lahannya itu sudah dijual atau berpindah tangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif, apalagi di Kota Sukabumi persawahan sudah sangat terbatas.
Baca juga: Kota Sukabumi targetkan 341 hektare sawah jadi lahan pertanian abadi
Baca juga: LP2B solusi selamatkan lahan pertanian produktif di Kota Sukabumi
Baca juga: Pembahasan LP2B Bekasi dilanjutkan tahun 2021