Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menargetkan seluas 341 hektare lahan pertanian produktif menjadi lahan abadi atau lahan pertanian produktif berkelanjutan (LP2B).
"Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi terkait program LP2B kepada pemilik lahan pertanian, sebagai langkah antisipasi terjadinya alih fungsi menjadi bangunan," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) DKP3 Kota Sukabumi Abdurahman Eka Putra di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, lahan pertanian di Kota Sukabumi terus berkurang seiring dengan semakin meningkatkanya kebutuhan akan tempat tinggal dan bangunan lainnya.
Dengan kondisi yang seperti itu, pihaknya khawatir lahan pertanian produktif semakin tergerus dengan pesatnya pembangunan fisik. Maka dari itu, antisipasi terus dilakukan apalagi, harus diakui saat ini harga tanah di kota ini cukup tinggi, sehingga pemilik lahan bisa tergiur dengan nominal uang yang ditawarkan.
Dampak dari alih fungsi lahan tersebut adalah produksi pangan akan terus berkurang dan tentunya akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, Pemkot Sukabumi melalui DKP3 beberapa tahun lalu merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B.
Tidak lama dari itu, DPRD setempat pun akhirnya mengesahkan menjadi perda definitif yang salah satu isi dari peraturan itu adalah ketersediaan lahan pertanian abadi yang targetnya seluas 341 hektare.
Tentunya agar target tersebut tercapai, para penyuluh pertanian dikerahkan untuk memberikan sosialisasi tentang program LP2B dan ternyata disambut baik oleh pemilik lahan di wilayah Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum yang tergabung dalam Kelompok Tani Saroja.
"Kami mengapresiasi pemilik lahan yang dikomandoi oleh Kapoktan Saroja Edi Supriadi yang menyerahkan sawah seluas 3,3 hektarenya tersebut masuk ke dalam program LP2B," tambahnya.
Abdurahman mengatakan keuntungan bagi pemilik lahan ikut dalam program LP2B tersebut segala kebutuhan tanam mulai dari benih hingga pupuk akan dipenuhi oleh DKP3 Kota Sukabumi, bahkan pupuk yang diberikan pun non-subsidi.
Selain itu, petani pun tidak perlu pusing lagi menjual hasil panennya, karena pihaknya juga sudah menyediakan pasarnya, sehingga bisa langsung terserap serta harga jual hasil panen dari petani lebih tinggi jika dibandingkan dengan menjualnya ke tengkulak.
Kontrak antara pihaknya dengan pemilik lahan selama 20 tahun, sehingga selama itu lahan pertanian tidak bisa dialih fungsikan meskipun kepemilikannya sudah berpindah tangan.
Setiap tahunnya pihaknya akan melakukan kajian terhadap produktivitas lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot hasil produksinya.
Di sisi lain, hingga saat ini luas lahan pertanian yang sudah masuk ke dalam program LP2B seluas 31,3 hektare dengan rincian 28 hektare milik pemerintah setempat dan 3,3 hektare milik warga. Sementara, untuk total luas lahan pertanian di Kota Sukabumi saat ini yang tersisa sekitar 1.290 hektare.
"Kami optimistis melalui program yang kami tawarkan kepada pemilik lahan pertanian produtif, luasan lahan yang ikut program LP2B akan terus bertambah," katanya.
Baca juga: LP2B solusi selamatkan lahan pertanian produktif di Kota Sukabumi
Baca juga: Warga positif COVID-19 di Kota Sukabumi tembus 300 orang
Kota Sukabumi targetkan 341 hektare sawah jadi lahan pertanian abadi
Selasa, 13 Oktober 2020 20:51 WIB