Bandung, 4/1 (ANTARA) - Jajaran Reskrim Polwiltabes Bandung, Jawa Barat, Senin, menciduk jaringan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandung.
Polisi juga berhasil mengamankan satu orang pembuat SIM WG (49) dan tiga orang perantara berinisial DY (37), Kr (26) dan Du (35) yang saat ini mendekam di tahanan Mapolwiltabes Bandung.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim AKBP Arman Achdiat, mengatakan, pengungkapan jaringan pembuat SIM palsu ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendapatkan SIM palsu dari Du.
"Setelah mendapatkan kabar tersebut, kami melakukan penyidikan dan penyidik berhasil menangkap Du di jalan Sadakeling Bandung," ujarnya.
Setelah mendapatkan Du, Polisi melakukan pengembanfgan dengan menangkap Ka di Jalan Karapitan.
"Dari keterangan Kr, yang juga sebagai perantara, telah mendapatkan SIM palsu tersebut dari DY yang beralamat di Jalan Koppo," tuturnya.
Dari penangkapan DY, polisi berhasil menangkap pembuat SIM palsu tersebut WG di Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Di rumah WG polisi telah melakukan penggeledahan dan ditenyjan alat-alat untuk pembuatan SIM seperti komputer, printer, scaner dan kertas bahan pembuat SIM," tuturnya.
Ditemui di Mapolwitabes Bandung, WG menuturkan, pembuatan SIM palsu tersebut dengan cara men-scan terlebih dahulu SIM aslinya. Kemudian, data yang sudah masuk dalam komputer di edit kembali sesuai dengan identitas orang yang akan dibuatkan SIM.
"Setelah itu SIM tersebut di print dengan menggunakan printable Card. Kemudian setelah di print diberikan kepada pemesan yang diserahkan kepada perantara," katanya.
WG menambahkan, menjual SIM tersebut kepada perantara sebesar Rp 50 ribu dengan modal pembuatan SIM tersebut sebesar Rp 20 ribu.
"Saya tidak tahu para perantara menjual berapa yang jelas satu SIM yang diajukan oleh para pemesan diberikan harga Rp 50 ribu," pungkasnya.
Sementara itu Du menuturkan, ada beberapa peryaratan yang diajukan untuk peminat pembuatan SIM seperti pas foto berwarna, foto copy KTP, contoh tanda tangan dan sidik jari dalam sebuah kertas.
"Uang pembuatan SIM bagi peminat tersebut sebesar Rp 250 ribu dengan peminat SIM A dan SIM C," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Jaka Permana
(T.K-IP/B/M019/M019) 04-01-2010 15:18:46