Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan guna menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Baru dibentuk dan sudah mulai bertugas. Tim pemburu ini mencari dan menyisir warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat.
Kepala Polres Metro Bekasi itu mengatakan, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terdiri atas personel Polres Metro Bekasi, Kodim Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.
"Tim ini memakai metode hunting (berburu), semua pakai rompi, gunakan mobil dan motor patroli. Misal pagi ke pasar, siang ke mal, terus ke industri. Ada yang tidak gunakan masker langsung berhenti, berkerumun langsung berhenti, dilakukan penindakan dan sosialisasi kepada warga," katanya.
Ia mengatakan bahwa ada tiga strategi yang dijalankan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan. "Hunting, stasioner, maupun mobile, itu melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP," katanya.
Hendra menjelaskan, operasi stasioner dilakukan dengan mendirikan pos pantau di Sentral Grosir Cikarang, Terminal Kalijaya, dan Pasar Induk Cibitung untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Pos pantau itu terus berdiri sampai batas waktu yang belum ditentukan, tiap hari dilakukan operasi yustisi dan langsung penindakan, baik sosial maupun denda," katanya.
Upaya meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mengerahkan petugas untuk berkeliling mendatangi titik-titik sasaran operasi.
"Ini tiap-tiap polsek ditugaskan bersama koramil dan kecamatan. Pindah-pindah titik operasi yustisinya," kata Hendra.
Hendra berharap upaya-upaya tersebut bisa meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan dan menurunkan risiko penularan COVID-19.
"Sehingga ke depan, dimana pun, kapan pun tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, baik individu, industri, maupun pelaku usaha," kata dia.
Baca juga: 25 persen tempat usaha di Kota Bekasi langgar protokol kesehatan
Baca juga: Puluhan pengendara langgar ketentuan PSBB di Gerbang Tol Bekasi Barat 1
Baca juga: Kapolda Metro Jaya pantau protokol kesehatan perusahaan di Cikarang