Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meningkat, ditambah daerah ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Jabhar diterjunkan mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Peningkatan pengawasan dan penindakan ini untuk mengingatkan warga, agar tetap disiplin dalam menerapkan prokes karena COVID-19 masih ada di sekitar kita, dan kasus terkonfirmasi positif masih ada penambahan meskipun dalam jumlah yang sedikit tapi harus tetap waspada," kata Kabid Linmas Ketua Praja 1 Satpol PP Provinsi Jabar S Rachman kepada wartawan di Sukabumi, Minggu.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran prokes dan aturan PPKM publik atau komersial mulai dari kawasan wisata hingga tempat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terus dilakukan jangan sampai tingkat disiplin warga yang awalnya baik menjadi kendor.
Menurut Rachman, pengawasan yang dilakukan pihaknya ini memilih lebih difokuskan area publik atau tempat berkumpulnya masyarakat, karena rawan penyebaran virus mematikan ini. Selain itu, sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka pun menjadi target penerapan aturan prokes antisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Bahkan, beberapa hari lalu pihaknya melakukan pemeriksaan cepat antigen secara acak kepada seratusan pelajar dan guru di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, lokasi wisata pun tidak luput dari pengawasan, apalagi akhir pekan biasanya objek wisata khususnya pantai banyak didatangi wisatawan yang datang dari berbagai daerah, sehingga dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, China ini.
"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan ketersediaan sarana prokes di sekolah sudah bagus, bahkan sudah ada yang mempunyai satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19. Tapi di luar sekolah kami masih banyak menemukan warga yang melanggar prokes, seperti tidak mengenakan masker dan langsung diberikan teguran," katanya pula.
Sedangkan untuk lokasi lainnya, seperti restoran dan kafe, Rachman menyayangkan masih banyak pelaku usaha tersebut yang melanggar aturan PPKM level III, seperti tidak membatasi jumlah pengunjung yang seharusnya hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak antara satu pengunjung dengan yang lainnya. Bahkan pelaku usaha tidak memberikan tanda jaga jarak. "Tindakan yang kami berikan baru sebatas imbauan, jika ditemukan kembali melanggar tentunya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya pula.
Baca juga: Galian tanah di Sukabumi longsor timbun tiga penambang, satu di antaranya tewas
Baca juga: BLK Sukabumi harus bisa cetak SDM sesuai permintaan pasar kerja