Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri.
Jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
Hal tersebut diamini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Brigjen Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Tiga berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas perkara dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, berkas perkara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan berkas perkara Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pada Rabu (9/9), Dittipidum Bareskrim Polri melakukan ekspos atau gelar perkara kasus pemalsuan surat di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas.
"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan 'red notice' Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Baca juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka tindak korupsi hadiah
Kejagung kembalikan berkas perkara Djoko Tjandra karena ini
Kamis, 10 September 2020 13:25 WIB