Jakarta (ANTARA) -
Menurut Bambang, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding. Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Kasus Brigadir J - Hakim tolak nota keberatan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.
Tetapi, lanjut dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.
Baca juga: Naikkan pangkat Rizal Irawan jadi Brigjen, Polri dikritik
"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," kata Bambang memaparkan.
Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.