Jakarta (ANTARA) - Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan proses perizinan yang lebih mudah setelah adanya pendelegasian kewenangan, membuat tujuh perusahaan berhasil melakukan relokasi investasi ke Indonesia.
Pendelegasian kewenangan perizinan usaha itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Kekuatan kita memfasilitasi relokasi investasi dari China sebenarnya adalah dari perizinan. Kalau dari harga tanah, kita masih belum, karena di Batang kita sedang proses," kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman dalam webinar, dari Jakarta, Rabu.
Ikmal menjelaskan kunci kemudahan perizinan itu karena adanya Inpres 7/2019 yang mendelegasikan kewenangan 22 kementerian/lembaga ke BKPM.
"Jadi investor tidak perlu keliling Jakarta, ke kementerian. Ke BKPM saja sudah bisa dapat izin yang diperlukan," katanya.
Faktor lainnya, yakni dukungan dari pemerintah daerah yang suportif. Ikmal menuturkan kini banyak daerah yang mendorong masuknya investasi sehingga membuat proses perizinan berjalan lancar dan lebih singkat.
"Sekarang daerah sudah sangat pro bisnis, sangat mendorong investasi karena mereka sadar dengan investasi bisa membuka lapangan kerja bagi rakyatnya," katanya.
Indonesia pernah gagal menarik relokasi investasi dari China pada 2018 lalu. Kala itu, sebanyak 33 perusahaan merelokasi investasi mereka dari China karena adanya perang dagang China-AS. Namun, investor justru memilih Vietnam, Malaysia, Thailand hingga Kamboja. Indonesia disebut kalah bersaing dari sisi harga lahan, tenaga kerja, hingga tarif listrik dan air.
Sebelumnya, sebanyak tujuh perusahaan asing yang berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan memastikan akan merelokasi usahanya ke Indonesia.
Total keseluruhan nilai investasi dari tujuh perusahaan tersebut mencapai 850 juta dolar AS (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 30.000 orang. Perusahaan-perusahaan ini memindahkan pabriknya dari China, Jepang, Taiwan, Thailand, Malaysia dan Korea Selatan.
Pada tahapan selanjutnya, ada 17 perusahaan yang dijajaki oleh BKPM dengan potensi investasi senilai 37 miliar dolar AS (Rp518 triliun).
Izin dipermudah, BKPM: Tujuh perusahaan relokasi ke Indonesia
Rabu, 9 September 2020 18:58 WIB