Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"Pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) di Polrestabes Bandung, 7 September," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemanggilan 14 saksi itu, kata Ali, bertujuan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, juga untuk mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang.
Mereka adalah karyawan swasta Dodo, ahli waris/petani Aman, wiraswasta Atang, ibu rumah tangga Karsih, Ecep Dani Tisnadinata dari unsur swasta, ahli waris/ibu rumah tangga Enik, ahli waris/pensiunan Aep Suryatna.
Berikutnya, ahli waris/petani Buhori, ahli waris/ibu rumah tangga Epon Suliah, pensiunan PNS Muntohir, ahli waris/ibu rumah tangga Epon, Mariah selaku pegawai negeri, Asep Yuyu Ruhiat dari unsur swasta, dan ahli waris/pensiunan Engkar.
Diketahui bahwa Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengadaan tanah terkait dengan RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun, diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: KPK konfirmasi Oded Danial soal proses penganggaran RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK panggil 13 saksi korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung