Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa wiraswasta Dadang Suganda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin.
Dadang adalah terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
"Hari ini, perwakilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penahanan terhadap Dadang selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada Kamis (12/11), terdakwa Dadang telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun terdakwa Dadang didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu berdasarkan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, berdasarkan pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan," kata Ali.
Baca juga: Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi RTH Bandung
Baca juga: Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung divonis lima dan enam tahun penjara
Baca juga: Direktur Bank Bukopin dipanggil KPK terkait kasus RTH Kota Bandung