Bandung (ANTARA) -
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi mengatakan perbuatan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
"Herry Nurhayat secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dengan denda Rp400 juta, apabila tidak mampu membayar, maka dihukum enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.
Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat. Karena dari kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.
Namun tingkat kesalahan Herry, menurut majelis hakim termasuk dalam kategori sedang. Hal yang meringankan Herry, menurut Hakim yakni bersikap sopan selama persidangan, dan turut berkolaborasi untuk mengungkap sosok lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
"Dalam kategori kerugian negara berat, hukumannya adalah 8 sampai 10 tahun. Namun demikian Herry sikap kooperatif, bersedia jadi justice collaborator, yang dapat mengungkap pelaku lainnya," kata majelis hakim.
Selain itu, Herry juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Herry bakal disita oleh Jaksa KPK untuk memenuhi senilai uang pengganti itu.
"Apabila harta bendanya tidak cukup memenuhi uang pengganti, maka Herry ditambah hukumannya selama satu tahun penjara," katanya.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Baca juga: Masa tahanan habis, satu terdakwa korupsi RTH Bandung bebas dari lapas
Baca juga: Penjelasan KPK terkait terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan