Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan" di Jakarta, Selasa.
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo dalam tanya jawab Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia itu.
Prabowo mengungkapkan usulan Said Iqbal soal pembentukan Satgas PHK memang diperlukan.
Kepala Negara meminta kepada jajaran pemerintah untuk mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK.
Satgas PHK ini, kata Prabowo, akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.
"Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu," kata Presiden.
Dalam sesi tanya jawab, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa sekitar 50 ribu buruh terancam terdampak PHK dalam tiga bulan ke depan karena efek kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Said menjelaskan bahwa para buruh telah diinfokan oleh pimpinan perusahaan mereka akan ada PHK dalam masa mendatang. Perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik hingga komponen suku cadang.
"Satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila mana ada potensi PHK, apa langkahnya. Dan satgas ini juga untuk mengeliminasi potensi pemogokan (kerja) bila mana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar," kata Said Iqbal mengusulkan pada Prabowo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo perintahkan bentuk Satgas PHK antisipasi dampak tarif AS