Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan berkomitmen mempertahankan aset tanah di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, setelah adanya pihak yang diduga melakukan pemalsuan hak ahli waris.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, sebelumnya dua orang berinisial LH (71) dan AM (52) yang diduga memalsukan hak ahli waris tanah di Kiaracondong itu. Mereka saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," kata Bambang di Bandung, Senin.
Menurut Bambang Suhari, apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain, dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 5 dan Nomor 6 Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung. Pemkot Bandung, kata dia, dapat terancam kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 meter persegi.
Sebelumnya dua orang tersebut menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG dengan Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.
Bambang mengatakan pengamanan aset ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, juncto PP 28 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan adanya kasus itu, menurutnya dasar hukum Pemkot Bandung untuk terus berupaya mempertahankan aset milik sudah cukup jelas.
Baca juga: Pemkot Bandung akan tertibkan aset di Tamansari