Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Naser mengajak para ulama berperan memberikan nilai-nilai religi kepada pasangan suami istri guna menekan angka perceraian yang tinggi hingga 1.102 kasus pada Juli 2020.
"Oleh karena itu, peran ulama sangat diperlukan agar para suami istri tidak memilih jalan pintas, bercerai saat menghadapi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Minggu.
Dia menjelaskan mayoritas perceraian di Kabupaten Bandung dilatarbelakangi faktor ekonomi. Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya kepala keluarga yang terpaksa dirumahkan karena adanya wabah COVID-19.
“Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor perceraian. Kasus ini tidak hanya di kita saja, di beberapa daerah lain pun ada. Oleh karenanya, kami sangat mengimbau masyarakat, khususnya yang tengah mengarungi bahtera rumah tangga untuk tetap sabar dalam menghadapi bencana non-alam ini,” kata dia.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, sempat ramai oleh warga yang mengantre untuk menjalani sidang perceraian.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin mengatakan fenomena itu sempat terjadi dalam beberapa hari.
Dalam satu hari, kata Ahmad, bisa sampai sekitar 150 orang yang menjalani sidang perceraian. Angka tersebut menurutnya cukup tinggi dibandingkan sebelum pandemi COVID-19.
"Ya alasannya, itu itu aja sih disebutnya ya alasan klasik lah, nafkah, ekonomi," kata dia.
Meski jumlahnya membludak, ia memastikan Pengadilan Negeri Soreang tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Setiap orang, diwajibkan untuk menggunakan masker.
"Mereka juga dilakukan cek suhu tubuh serta protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dengan pembatasan ruangan serta tempat duduk berjarak," katanya.
Baca juga: Perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi COVID-19
Baca juga: Angka perceraian tinggi di Cianjur
Baca juga: Medsos jadi penyebab dominan perceraian di Depok meningkat
Bupati Bandung ajak ulama bantu tekan angka perceraian
Minggu, 30 Agustus 2020 22:24 WIB