Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bakal menindak tempat hiburan malam yang berizin, namun melanggar ketentuan protokol kesehatan COVID-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan ia meminta kepada para pengelola tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya sudah ada aturan yang menyebut apabila ada pelanggaran di tempat hiburan, maka pengelola bakal dikenakan sanksi denda, bahkan terancam dilakukan penutupan.
"Mudah-mudahan dengan ada relaksasi semua pihak dari manajemen mematuhi kesepakatan yang ada," kata Oded di Bandung, Rabu.
Selain itu, ia pun meminta kepada para pengunjung tempat hiburan untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena individu juga bisa terkena sanksi apabila tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Meminimalisasi hal yang tidak diinginkan, kepada pengunjung mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sejauh ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyatakan sudah ada sebanyak 10 tempat hiburan yang sudah diizinkan beroperasi.
Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan 10 tempat wisata itu merupakan tempat yang telah memenuhi kriteria sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, tempat hiburan yang telah diizinkan beroperasi itu yakni seperti tempat karaoke dan klub malam. Selain itu, ada sejumlah tempat hiburan yang juga masih diajukan untuk diberi relaksasi ke Pemkot Bandung.
"Ada 34 lainnya masih dalam proses di gugus tugas karena kemarin libur panjang. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan," kata Edward.
Baca juga: Disbudpar sebut 10 tempat hiburan sudah beroperasi di Bandung
Baca juga: Puluhan pemandu lagu dan terapis wanita kena razia Satpol PP Kabupaten Bogor
Baca juga: 85 tempat hiburan di Bandung ajukan izin beroperasi
Baca juga: Pemkot Bandung persilakan tempat hiburan ajukan relaksasi operasi