Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan surat edaran (SE) yang salah satu ketentuannya yaitu penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 terhitung per 1 Juli 2020.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/311 tentang Cetakan Dokumen Kependudukan, Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Senin mengatakan dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, karena dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
Dengan dokumen kependudukan digital ini proses legalisir juga tidak perlu dilakukan. Sebab, imbuhnya, telah dibubuhi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang dapat divalidasi melalui aplikasi VeryDS.
"Meskipun kini sudah digital, tapi bagi yang dokumen kependudukannya dibuat sebelum 1 Juli, tetap berlaku," ujarnya.
Dikatakannya saat ini pelayanan administrasi kependudukan juga dapat diakses secara dalam jaringan (daring) atau online, yaitu melalui aplikasi chat Whatsapp.
"Untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di nomor 083819058030. Serta Pelayanan Surat Pindah Datang 085890242414 dan Surat Pindah Keluar 085890027977. Tapi pindah antar kecamatan dan kelurahan bisa langsung di kelurahan setempat.
Lebih lanjut, ucapnya, untuk permohonan Akta Kelahiran dapat menghubungi 081385318459, Akta Kematian 081292854446. Sedangkan Akta Perkawinan, perceraian, perubahan status anak ke nomor 081292854447.
Menurut dia pihaknya juga membuka pelayanan informasi dengan kontak 0811166864. Begitu juga dengan pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK atau konsolidasi di nomor 08111158676.
Baca juga: Depok gelar operasi Yustisi Kependudukan
Pemkot Depok menerbitkan surat edaran dokumen kependudukan
Selasa, 7 Juli 2020 0:25 WIB